SURABAYA - Gara-gara putus cinta, MFA, pria berusia 25 tahun, menyebar video bugil kekasinya DP (21) di Facebook. Parahnya, pria asal Malang, Jawa Timur, itu mengunggah video bugil di akun Facebook milik perusahaan tempat kekasihnya bekerja. Informasi yang dihimpun, dua sejoli ini semula berkenalan melalui chatting pada awal 2009. Setelah kopi darat, keduanya sepakat untuk berpacaran.
Saat berpacaran itu mereka sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Beberapa kali hubungan intim sempat mereka rekam atas permintaan MFA. Perempuan asal Sidoarjo itu pernah menuruti permintaan sang kekasih untuk merekam adegan bugil sebagai pengobat rasa kangen. Dalam perjalanannya, hubungan keduanya kandas. MFA diputus DP pada Agustus 2011 lalu. Keputusan itu membuat MFA sakit hati. Sebagai melampiaskan sakit hatinya, MFA nekat mengunggah video bugil DP. Tak terima dengan perlakuan itu, DP melapor ke polisi sehingga kekasihnya ditangkap oleh polisi.
“Karena sakit hati, diputusin oleh DP,” kata MFA di Mapolda Jatim, Rabu (4/4/2012) seraya menambahkan video diunggah pada 5 Februari 2012. MFA masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim.
Berita Dari Sumber Lainnya
Surabaya (beriatajatim.com) - Lantaran tidak terima diputus cintanya, Rafli Prawandiko (25), warga Perum Jati Karang, Krian, Sidoarjo, malah nekat menyebarkan video dan foto bugil sang pacar di facebook.
Akibatnya, korban yakni AY (17), yang merasa dipermalukan, melaporkan Rafli ke Polrestabes Surabaya bersama keluarganya.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman, melalui Kanit Resmob AKP Agung Pribadi, Rafli menyebar foto itu karena jengkel diputus cintanya oleh AY, warga Kemlaten, Surabaya.
"Mereka berpacaran sejak akhir 2009 dan putus pada 4 Maret lalu. Karena kesal, foto itu pun disebar tersangka," tegas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman didampingi Kompol Suparti, Rabu (11/4/2012).
Untuk itu, Rafli dijerat pasal berlapis. "Dia kami jerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," terangnya.
Tindakan Rafli itu, dengan cara meng-upload foto tersebut dengan cara membobol akun facebook AY sehingga apa yang dilakukannya seolah-olah dilakukan mantan pacarnya sendiri.
Rafli sendiri mengakui kalau dirinya pernah mengunggah lima foto sang mantan di akun facebook miliknya. Kemudian, foto bugil AY dia kunci hingga tidak apa yang bisa melihatnya.
Awal ceritanya, sekitar tahun 2009 silam, AY berpacaran dengan tersangka. "Kemudian, tersangka merayu korban untuk berhubungan badan tiga kali," lanjut Farman.
Hubungan badan dilakukan di Hotel Hasma Jaya Jalan Pasar Kembang, Surabaya. Selanjutnya, mereka melakukannya di rumah nenek korban. "Foto dan video itu saya rekam dari HP waktu di kamar hotel dan rumah nenek AY," aku tersangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar